Pengendalian Hama
Terpadu (PHT) merupakan suatu cara pendekatan atau cara berpikir tentang
pengendalian OPT yang didasarkan pada pertimbangan ekologis dan ekonomis
melalui pengelolaan agro-ekosistem yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan. Dengan penerapan PHT diharapkan populasi OPT dan kerusakan
oleh OPT berada pada tingkat yang secara ekonomis tidak merugikan, mengurangi
resiko pencemaran lingkungan akibat penggunaan pestisida, produktivitas
pertanian mantap, serta pendapatan dan kesejahteraan petani
meningkat. Untuk mengurangi resiko akibat penggunaan pestisida tersebut,
diperlukan penerapan budidaya sistem PHT secara serius oleh petani dan rekayasa
teknologi sebagai alternatif dalam pengendalian OPT yaitu pemanfaatan agens
hayati.
